|
| [WAJIB MASUK]Share tugas Kuliah disini | |
| | Pengirim | Message |
---|
bintang2000
Jumlah posting : 59 Points : 124 Join date : 06.04.10 Age : 35 Lokasi : Jakarta
| Subyek: [WAJIB MASUK]Share tugas Kuliah disini Tue 12 Oct - 8:41:23 | |
| Tread Ini Ditujukan untuk baladewa sekalian yg gak sempet buat PR ato Males Buat PR peraturan: 1. hanya bisa mengerjakan tugas2 kuliah yg tidak berbau kejuruan (kecuali Informatika ) 2. Dilarang Post Reply jika tidak menambahkan Materi referensi Tugas (ex:cuma bilang terima kasih) 3. Selalu tuliskan Soal Tugasnya 4.Diutamakan menggunakan spoiler jika memberikan jawaban koneksidewabukanlagiimpian
Terakhir diubah oleh bintang2000 tanggal Tue 12 Oct - 17:53:30, total 1 kali diubah | |
| | | bintang2000
Jumlah posting : 59 Points : 124 Join date : 06.04.10 Age : 35 Lokasi : Jakarta
| Subyek: Tugas MPK buat Hari Rabu tgl 13/10/2010 Tue 12 Oct - 8:43:11 | |
| 1.Uraikan klarifikasi Negara 2.Jelaska apa yg dimaksud negara Kesatuan dan negara federasi for jawaban - Spoiler:
Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas : 1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa. Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya : a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif). b. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif). c. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). d. Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif). e. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif). f. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja.
2. Berdasarkan konsep dan teori modern a. Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan masih dapat dibedakan lagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari negara. Yang kedua ialah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat. b. Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.
3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan a. Bidang ekonomi Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju. b. Bidang politik Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter. c. Bidang sistem pemerintahan Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer. d. Menurut ideologi bangsa Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal , di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Negara federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
koneksideaw bukan lagi impian sumber:wikipedia
Terakhir diubah oleh bintang2000 tanggal Tue 12 Oct - 21:47:51, total 1 kali diubah | |
| | | Travispunkid
Jumlah posting : 84 Points : 203 Join date : 28.03.10 Age : 34 Lokasi : Priok bekasi
| Subyek: Re: [WAJIB MASUK]Share tugas Kuliah disini Tue 12 Oct - 12:55:21 | |
| - bintang2000 wrote:
- 1.Uraikan klarifikasi Negara
2.Jelaska apa yg dimaksud negara Kesatuan dan negara federasi
for jawaban
- Spoiler:
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal , di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Negara federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi. koneksideaw bukan lagi impian sumber:wikipedia makasi ya juragan............. semoga amal perbuatan di terima di sisi ALLAH rejeki lancar jodoh langgeng amin.......... tambahan dari saya - Spoiler:
Definisi
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang tertua. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.
Jika raja hanya sebagai gelar saja, sedangkan kekuatan sebenarnya terletak pada oknum lainnya, maka realita pemerintahan ini adalah republik, walau apapun gelar yang diberikan kepada kepala Negara, baik sumber pemilihan atau sifat- sifat dasar dalam masa jabatannya. ( Garner ).
Jenis - Jenis Monarki
1. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
Aristokrasi Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Belum Diperiksa Langsung ke: navigasi, cari Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti "terbaik" dan kratia yang berarti "untuk memimpin". Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik. Sebagai salah satu istilah bentuk pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan: • otokrasi - "pemerintahan oleh seorang individu". • meritokrasi - "pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin". • plutokrasi - "pemerintahan oleh orang-orang kaya". • oligarki - "pemerintahan oleh segelintir individu". • monarki - "pemerintahan oleh seorang individu". • demokrasi - "pemerintahan oleh rakyat".
Negara Federal Vs. Negara Kesatuan By admin | October 19, 2008
Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”. Menurut K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Menurut C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian. Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142). Menurut A.B. Lapian, dkk (1996: 192), yang dimaksud dengan negara yang berbentuk federasi atau federal atau serikata pada hakikatnya adalah suatu negara-negara bagian. Secara terperinci negara federal memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi. 2. Soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal. 3. bentuk ikatan keasatuan-kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas. Selanjutnya mengenai bentuk negara kesatuan. Menurut C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional/pusat. (Miriam Budiardjo, 2000:140). Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme yang pernah dirumuskan oleh Prof. Dicey sebagai “……The habitual exercise of supreme legislative authority by one central power”. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang paling kukuh, jika dibandingkan dengan federasi dan konfederasi. Dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan (union) maupun kesatuan (unity). (F.Isjwara, 1999:212). Antara negara federal dan negara kesatuan terdapat perbedaan dalam beberapa hal tertentu. Mengenai perbedaan antara federasi dengan negara kesatuan, R. Kranenburg mengemukakan dua kriteria berdasarkan hukum positif sebagai berikut: a. Negara-bagian sesuatu federasi memiliki “pouvior constituant”, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara (yaitu pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat; b. Dalam negara federal, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal, sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang rendahan (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. (Miriam Budiardjo, 2000:143) Mahardhika Zifana / The Count of Monte Cristo
| |
| | | tri the stampede
Jumlah posting : 45 Points : 112 Join date : 31.03.10 Lokasi : JAKARTA
| Subyek: for tambahan Tue 12 Oct - 21:49:38 | |
| - Spoiler:
Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas : 1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan Jumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa. Berikut jenis negara berdasarkan jumlah orang dan orientasi kekuasaannya : a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif). b. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja (bentuk negatif). c. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). d. Oligarki adalah bentuk pemerintahan sekelompok orang untuk kepentingan sekelompok orang tersebut (bentuk negatif). e. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang yang berorientasi untuk keseluruhan rakyatnya (bentuk positif). f. Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin banyak orang yang berorientasi untuk para penguasa saja.
2. Berdasarkan konsep dan teori modern a. Negara kesatuan adalah bentuk negara dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa untuk mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan masih dapat dibedakan lagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana seluruh persoalan diatur dan menjadi wewenang dari negara. Yang kedua ialah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan besar untuk mengatur daerahnya yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat. b. Negera Serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Negara federasi hanya bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara, keuangan dan urusan pos.
3. Berdasarkan azas penyelenggaraan kekuasaan a. Bidang ekonomi Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara maju. b. Bidang politik Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter. c. Bidang sistem pemerintahan Sistem pemerintahan presidensiil, parlementer, junta militer. d. Menurut ideologi bangsa Negara liberal, negara sosialis, negara fasis, negara komunis, negara agama.
| |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: [WAJIB MASUK]Share tugas Kuliah disini | |
| |
| | | | [WAJIB MASUK]Share tugas Kuliah disini | |
|
Similar topics | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |